RSS

5 Ciri Perumahan Syariah

1. Tanpa Bank
Developer tidak mengajak pihak bank untuk terlibat di dalam proyek . Entah itu pembiayaan pembangunan proyek maupun Kredit Pemilikan Rumah (KPR. Jadi proyek benar-benar dijalankan oleh sumber daya developernya sendiri. Ataupun dengan adanya sokongan investor. Tentunya dengan skema bagi hasil yang pastinya sesuai syariah.
Kemudian akad dengan konsumen dalam hal cicilan rumah (KPR) juga hanya antara developer dan konsumen saja. Developer selaku penjual, konsumen sebagai pembeli rumah. Tak ada pihak ketiga. Secara syariah akad ini yang dibenarkan.
Kelebihan lainnya adalah, tidak ada BI Checking. Ini yang menghambat seseorang memiliki rumah, karena memiliki histori cicilan yang buruk di catatan bank.
Lalu proses cenderung lebih simpel dan mudah. Kemungkinan disetujui mendekati 100 %. Artinya, pengajuan Anda hampir pasti disetujui oleh pihak developer. 
2. Tanpa Bunga
Cicilan pembelian rumah melalui KPR Syariah bersifat flat rate (tetap) setiap bulannya hingga lunas. Tanpa ada penambahan ataupun pengurangan sepeser pun dari perjanjian.
Memang ada perbedaan harga antara membayar harga cash (tunai) dan membayra dengan kredit (cicilan). Namun ini diperbolehkan secara syariah.
Penawaran harga cash dan kredit tersebut sudah disampaikan nominalnya sebelum terjadi nya akad. Jadi pilihan harga tergantung Anda sebagai konsumen yang menentukan.
3. Tanpa Denda
Jika Anda telat membayar cicilan ketika membayar cicilan pada KPR konvensional, Anda akan terkena denda yang di tambahkan pada cicilan. Besaran denda yg harus di bayar pun terkadang tidak diinformasikan sebelumnya. Tentu membuat Anda akan sangat dirugikan jika dihadapkan pada keadaan dimana harus menunda cicilan rumah untuk keperluan mendesak yang lainnya.
Namun, tidak dengan KPR Syariah. Anda akan diberikan surat peringatan/notifikasi sebagai pengingat komitmen bayar hutang Anda ke developer. Tentunya Anda juga pasti mengerti bahwa hutang tetap harus dibayar. Yang terpenting adalah tetap komunikasi dengan tim developer dan Anda bisa menjelaskan alasan mengapa Anda bisa terlambat mencicil.
Biasanya tim developer akan memaklumi alasan Anda.
Jika dirasa Anda tidak bisa menepati pembayaran cicilan diwaktu tertentu, Anda bisa menjadwalkan ulang pembayaran Anda.
4. Tanpa Sita
Jikalau Anda di tengah jalan tak sanggup melunasi cicilan, padahal disisi lain Anda sudah menempati rumah tersebut beberapa lama, Anda tak perlu khawatir rumah Anda akan disita dan Anda diusir dari rumah.
Developer tidak akan menyita rumah,. Biasanya developer akan mendorong Anda untuk menjual rumahnya dan dibantu untuk menjualkan rumahnya. Hasil penjualannya sebagian akan dibayarkan sisa hutang ke developer, sisanya Anda kantongi sendiri.
5. Tanpa Akad Bermasalah
Poin-poin yang diperlukan sebelumnya juga harus terdapat di dalam akad (perjanjian) tersebut. Jadi sudah jelas tertera semuanya. InsyaAllah tidak akan bermasalah karena berkekuatan hukum yang cukup.

Demikianlah gambaran umum mengenai ciri-ciri rumah yang mengusung konsep perumahan syariah. Tentunya bisa Anda jadikan bahan pertimbangan juga sebagai SOLUSI memiliki HUNIAN BEBAS RIBA. Dapatkan Perumahan dengan konsep pendanaan syariah Villa Cilame Indah.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 comments:

Posting Komentar