1. Tanpa Bank
Developer tidak mengajak pihak bank untuk
terlibat di dalam proyek . Entah itu pembiayaan pembangunan proyek maupun
Kredit Pemilikan Rumah (KPR. Jadi proyek benar-benar dijalankan oleh sumber
daya developernya sendiri. Ataupun dengan adanya sokongan investor. Tentunya
dengan skema bagi hasil yang pastinya sesuai syariah.
Kemudian akad dengan konsumen dalam hal
cicilan rumah (KPR) juga hanya antara developer dan konsumen saja. Developer selaku
penjual, konsumen sebagai pembeli rumah. Tak ada pihak ketiga. Secara syariah
akad ini yang dibenarkan.
Kelebihan lainnya adalah, tidak ada BI
Checking. Ini yang menghambat seseorang memiliki rumah, karena memiliki histori
cicilan yang buruk di catatan bank.
Lalu proses cenderung lebih simpel dan mudah.
Kemungkinan disetujui mendekati 100 %. Artinya, pengajuan Anda hampir pasti
disetujui oleh pihak developer.
2. Tanpa Bunga
Cicilan pembelian rumah melalui KPR Syariah
bersifat flat rate (tetap) setiap bulannya hingga lunas. Tanpa ada penambahan
ataupun pengurangan sepeser pun dari perjanjian.
Memang ada perbedaan harga antara
membayar harga cash (tunai) dan membayra dengan kredit (cicilan). Namun ini diperbolehkan secara syariah.
Penawaran harga cash dan kredit tersebut sudah
disampaikan nominalnya sebelum terjadi nya akad. Jadi pilihan harga tergantung
Anda sebagai konsumen yang menentukan.
3. Tanpa Denda
Jika Anda telat membayar cicilan ketika
membayar cicilan pada KPR konvensional, Anda akan terkena denda yang di
tambahkan pada cicilan. Besaran denda yg harus di bayar pun terkadang tidak diinformasikan
sebelumnya. Tentu membuat Anda akan sangat dirugikan jika dihadapkan pada
keadaan dimana harus menunda cicilan rumah untuk keperluan mendesak yang
lainnya.
Namun, tidak dengan KPR Syariah. Anda akan
diberikan surat peringatan/notifikasi sebagai pengingat komitmen bayar hutang
Anda ke developer. Tentunya Anda juga pasti mengerti bahwa hutang tetap harus
dibayar. Yang terpenting adalah tetap komunikasi dengan tim developer dan Anda
bisa menjelaskan alasan mengapa Anda bisa terlambat mencicil.
Biasanya tim developer akan memaklumi alasan
Anda.
Jika dirasa Anda tidak bisa menepati
pembayaran cicilan diwaktu tertentu, Anda bisa menjadwalkan ulang pembayaran
Anda.
4. Tanpa Sita
Jikalau Anda di tengah jalan tak sanggup
melunasi cicilan, padahal disisi lain Anda sudah menempati rumah tersebut
beberapa lama, Anda tak perlu khawatir rumah Anda akan disita dan Anda diusir
dari rumah.
Developer tidak akan menyita rumah,. Biasanya
developer akan mendorong Anda untuk menjual rumahnya dan dibantu untuk
menjualkan rumahnya. Hasil penjualannya sebagian akan dibayarkan sisa hutang ke
developer, sisanya Anda kantongi sendiri.
5. Tanpa Akad Bermasalah
Poin-poin yang diperlukan sebelumnya juga
harus terdapat di dalam akad (perjanjian) tersebut. Jadi sudah jelas tertera
semuanya. InsyaAllah tidak akan bermasalah karena berkekuatan hukum yang cukup.
Demikianlah gambaran umum mengenai ciri-ciri rumah yang mengusung konsep perumahan syariah. Tentunya bisa Anda jadikan bahan pertimbangan juga sebagai
SOLUSI memiliki HUNIAN BEBAS RIBA. Dapatkan Perumahan dengan konsep
pendanaan syariah Villa Cilame Indah.
0 comments:
Posting Komentar